Rabu, 11 Agustus 2010 , 02:37:00 WIB
Buktinya lembaga yang bermarkas di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan itu sudah menerima laporan pengaduannya dari elemen masyarakat, dan saat ini sedang dilakukan pengkajian secara mendalam.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK M Jasin kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu. “Laporan sudah diterima KPK. Sedang dilakukan pengumpulan bahan, keterangan, dan informasi,” katanya.
Kepala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi SP, mengatakan, lembaganya pernah memberikan penilaian kepada lembaga-lembaga milik pemerintah seperti halnya BPN.
“Kami memang pernah memberikan penilaian merah kepada BPN, karena ternyata di lembaga itu masih banyak praktik pungutan liar oleh oknum aparat di sana,” katanya.
Dikatakan, penilaian itu dilakukan agar semua lembaga pemerintah taat pada peraturan, dan upaya untuk mengurangi dan mencegah praktik korupsi. “KPK akan terus mengawasi lembaga milik pemerintah yang nakal, dan kami tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan apabila terbukti ada,” tegasnya.
Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) fakta mengadukan dugaan penyelewengan anggaran pengadaan kendaraan Larasita di BPN pada 22 April 2010.
Ketua Umum Fakta Anhar Nasution memaparkan, penyelewengan dalam program Larasita pada tahun anggaran 2008, 2009 dan tahun anggaran berjalan 2010 yang mencapai miliaran rupiah memicu pihaknya menelusuri dugaan selisih harga dalam pembelian unit-unit mobil dan sepeda motor Larasita.
“Perbedaan harganya mencolok. Untuk itu kami lakukan rekapitulasi. Ternyata nilai selisih yang sementara ini berhasil kami temukan sangat besar,” tandasnya.
Disampaikan, dari investigasi Fakta diperoleh hasil mengenai total selisih harga pengadaan kendaraan yang mencapai kisaran Rp 61,69 miliar. Temuan itu juga didasari pada kondisi fisik mobil Larasita yang belum dilengkapi fasilitas teknologi informasi canggih.
Dikatakan Anhar, pada mobil Larasita yang ada hanya sebuah mesin foto copy mini, printer, laptop dan meja lipat. Parahnya lagi, lanjutnya, mobil yang dikatakan baru itu ternyata ada yang hasil modifikasi dari mobil produksi tahun 1990-an.
Merurut bekas anggota Komisi III DPR ini, kalau proses pembelian dan pengadaan barang yang diduga berdampak pada hilangnya uang negara puluhan miliar rupiah ini tak segera dikoreksi, maka diyakininya akan banyak uang negara yang hilang sia-sia. “Kepala BPN harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih jauh Anhar mengisyaratkan adanya dugaan penyimpangan lain di BPN, yakni berupa pengembangan Sistem Informasi Pertanahan yang berdasarkan anggaran tahun 2008 mencapai nominal Rp 20 miliar lebih. Tapi sistem informasi pertanahan yang menjadi basis interkoneksi data bagi jalannya program Larasita itu sampai sekarang belum tersedia di kantor-kantor BPN.
“Kami juga menduga pada laporan hasil kerja atau pencapaian Kinerja BPN tahun 2009 yang dilaporkan mencapai 100 persen tidak benar. Menurut analisa kami paling tinggi 40 persen,” ucapnya.
Makanya, lanjut Anhar, kebijakan Kepala BPN terkait program Larasita dan kebijakan-kebijakan lain yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar rupiah harus segera diusut tuntas. “Kami mendesak KPK untuk serius laporan dugaan korupsi ini,” ujarnya.
Deputi V Bidang Sengketa Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN), Aryanto Sutadi, mengatakan, lembaganya sudah dimintai klarifikasi terkait program Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Penuntasan dugaan penyelewengan anggaran Larasita menjadi perhatian pimpinan BPN, dan sudah dilakukan klarifikasi kepada KPK,” katanya.
Bekas Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri ini memastikan kalau proses pengadaan barang di BPN maupun penanganan perkara agraria yang dinilai banyak kalangan kerap ditumpangi kepentingan mafia hukum kini sedang diperbarui secara periodik.
Kepala Perencanaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nur Marzuki membantah jika program Larasita dari lembaganya dinilai orang tidak berjalan dengan baik. Justru sebaliknya, layanan ini sudah dirasakan masyarakat luas, meski kadang mengalami hambatan dalam layanan tersebut.
“Setiap layanan pasti ada hambatan, tapi tidak berarti itu dianggap gagal, karena itu hanya masalah teknis, seperti lemahnya jaringan internet, terjadinya pemadaman listrik yang memang mengganggu layanan Larasita,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, BPN sedang melakukan evaluasi terhadap layanan tersebut, untuk memperkuat layanan itu di tanah air. “BPN akan menyiapkan alat jenset, menambah jaringan internet dan lainnya. “Penguatan ini lah yang sedang BPN lakukan agar layanan ini bisa berjalan lebih baik lagi,”
Soal adanya laporan LSM Fakta ke KPK terkait dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan Larasita itu, Marzuki tidak mempersoalkannya.
“Biarkan masyarakat menilai terhadap kinerja BPN, khususnya dalam layanan Larasita. Yang pasti, semua berjalan dengan baik tanpa ada yang dirugikan,” tegasnya.
“Akan Kita Pantau Penanganannya”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, lembaganya siap mengawasi proses penanganan laporan LSM Fakta di Komisi
Pemberantasan Korupsi sesuai dengan kewenangan yang ada. “Kita di DPR akan memantaunya penanganannya,” katanya, belum lama ini.
Menjawab pertanyaan, apakah seiring dengan pergantian pimpinan KPK bakal mempengaruhi nasib penanganan perkara korupsi yang sudah ada, politisi Partai Golkar tersebut mengharapkan, pergantian unsur pimpinan tidak mempengaruhi kinerja penyidik KPK. “Penanganan suatu perkara berada di tangan penyidik. Bukan pada pimpinan. Penyidik punya independensi dalam menangani perkara,” tandasnya.
“Secepatnya KPK Periksa”
Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun mengatakan, bila dugaan penyimpangan pada pengadaan kendaraan Larasita di BPN itu terbukti, harus segera diproses hukum.
“Selama ini Presiden sangat konsisten dalam memberantas korupsi, maka setiap lembaga yang melakukannya pantas untuk diproses,” katanya, kemarin.
Sardan menyarankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak menunda-nunda pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus penggelembungan tersebut.
“Sebaiknya KPK secepatnya memeriksa kasus ini lebih dalam, sehingga komitmen dari Presiden untuk memberantas korupsi di Indonesia dapat terwujud,” cetusnya.
Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan, dugaan mark-up pengadaan kendaraan dinas untuk program Larasita di BPN yang dilaporkan LSM Fakta ke KPK harus secepatnya ditindaklanjuti.
“Kalau data dari LSM Fakta benar dan mereka melaporkan kepada KPK, berarti harus cepat ditangani masalah ini jangan sampai ditunda,” katanya.
Mas Achmad, mengaku tidak menyangka program Larasita yang seharusnya untuk memudahkan masyarakat membuat sertifikasi tanah malah dijadikan ajang untuk korupsi. “Kalau benar terbukti, berarti BPN salah satu sarang para mafia hukum,” tegasnya.
1 komentar:
BPN adalah badan yang sebagaimana mestinya nguruspertanahan yang masuk wilayah NKRI jika persoalan penjarahan baik yang dilakukan perorangan,perusahaan bahkan oknum pemerintah sendiri banyak yang bermain dengan oknum BPN dalam jangka panjang akan menimbulkan satu perkara bisa menimbulkan korban jiwa sedaang Oknum pejabat BPN ngacir spt bangsat, anggaran yang diberikan negara tidaklah sedikit 60 tahun pendataan tanah masih amburadul karena pelayanan BPN banyak disalahgunaan untuk korupsi dan jika tanah - tanah yang dikuasai oleh negara asing peran BPN dimana ? rakyat bisa menuntut ttg kedaulatan dan perlindungan hukum pada institusi yang tak tahu tanggung jawab
Posting Komentar