Rabu, 06 April 2011

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Larasita

Nur Marzuki: Layanan Ini Sudah Dirasakan Masyarakat Lua
Rabu, 11 Agustus 2010 , 02:37:00 WIB

  
Dari seabrek kasus korupsi, ternyata KPK sedang menangani kasus dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun anggaran 2008-2010.

Buktinya lembaga yang ber­markas di wilayah Kuningan, Ja­karta Selatan itu sudah menerima laporan pengaduannya dari ele­men masyarakat, dan saat ini se­dang dilakukan pengkajian secara mendalam.

Hal itu diungkapkan Wakil Ke­tua KPK M Jasin kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat lalu. “Laporan sudah diterima KPK. Sedang dilakukan pengumpulan bahan, keterangan, dan infor­masi,” katanya.

Kepala Hubungan Masyarakat KPK Johan Budi SP, me­nga­ta­kan, lembaganya pernah mem­berikan penilaian kepada lem­baga-lembaga milik pemerintah se­perti halnya BPN.

“Kami memang pernah mem­berikan penilaian merah kepada BPN, karena ternyata di lembaga itu masih banyak praktik pu­ngu­tan liar oleh oknum aparat di sana,” katanya.

Dikatakan, penilaian itu dila­ku­kan agar semua lembaga pe­me­rintah taat pada peraturan, dan upaya untuk mengurangi dan men­cegah praktik korupsi. “KPK akan terus mengawasi lembaga milik pemerintah yang nakal, dan kami tidak segan-segan dalam melakukan penangkapan apabila terbukti ada,” tegasnya.

Adalah Lembaga Swadaya Ma­syarakat (LSM) fakta me­nga­dukan dugaan penye­le­we­ngan anggaran pengadaan ken­daraan Larasita di BPN pada 22 April 2010.

Ketua Umum Fakta Anhar Nasution memaparkan, penye­le­wengan dalam program Larasita pada tahun anggaran 2008, 2009 dan tahun anggaran berjalan 2010 yang mencapai miliaran rupiah memicu pihaknya menelusuri dugaan selisih harga dalam pem­belian unit-unit mobil dan sepeda motor Larasita.

“Perbedaan harganya men­colok. Untuk itu kami lakukan re­ka­pitulasi. Ternyata nilai selisih yang sementara ini berhasil kami te­mukan sangat besar,” tandasnya.

Disampaikan, dari investigasi Fakta diperoleh hasil mengenai total selisih harga pengadaan kendaraan yang mencapai kisa­ran Rp 61,69 miliar. Temuan itu juga didasari pada kondisi fisik mobil Larasita yang belum di­lengkapi fasilitas teknologi in­formasi canggih.

Dikatakan Anhar, pada mobil Larasita yang ada hanya sebuah mesin foto copy mini, printer, laptop dan meja lipat. Parahnya lagi, lanjutnya, mobil yang di­katakan baru itu ternyata ada yang hasil modifikasi dari mobil produksi tahun 1990-an. 

Merurut bekas anggota Komisi III DPR ini, kalau proses pem­belian dan pengadaan barang yang diduga berdampak pada hi­langnya uang negara puluhan miliar rupiah ini tak segera di­ko­reksi, maka diyakininya akan ba­nyak uang negara yang hilang sia-sia. “Kepala BPN harus ber­tanggung jawab,” tegasnya.

Lebih jauh Anhar meng­isya­ratkan adanya dugaan pe­nyi­m­pangan lain di BPN, yakni berupa pengembangan Sistem Informasi Pertanahan yang berdasarkan anggaran tahun 2008 mencapai nominal Rp 20 miliar lebih. Tapi sistem informasi pertanahan yang menjadi basis interkoneksi data bagi jalannya program Larasita itu sampai sekarang belum ter­sedia di kantor-kantor BPN.

“Kami juga menduga pada laporan hasil kerja atau pen­capaian Kinerja BPN tahun 2009 yang dilaporkan mencapai 100 persen  tidak benar. Menurut ana­lisa kami paling tinggi 40 per­sen,” ucapnya.

Makanya, lanjut Anhar, ke­bijakan Kepala BPN  terkait pro­gram Larasita dan kebijakan-kebi­jakan lain yang berpotensi meru­gikan negara ratusan miliar rupiah harus segera diusut tuntas. “Kami mendesak KPK untuk serius  lapo­ran dugaan korupsi ini,” ujarnya.

Deputi V Bidang Sengketa Agraria Badan Pertanahan Na­sional (BPN), Aryanto Sutadi, mengatakan, lembaganya sudah dimintai klarifikasi terkait pro­gram Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah (Larasita) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Penuntasan dugaan penye­lewengan anggaran Larasita men­jadi perhatian pimpinan BPN, dan sudah dilakukan kla­rifikasi kepada KPK,” katanya.

Bekas Direktur I Kamtranas Bareskrim Polri ini memastikan kalau proses pengadaan barang di BPN maupun penanganan per­kara agraria yang dinilai banyak ka­­langan kerap ditumpangi ke­pen­tingan mafia hukum kini se­dang diperbarui secara periodik.

Kepala Perencanaan Badan Per­tanahan Nasional (BPN) Nur Marzuki membantah jika pro­gram Larasita dari lembaganya dinilai orang tidak berjalan deng­an baik. Justru sebaliknya, laya­nan ini sudah dirasakan masya­ra­kat luas, meski kadang menga­lami hambatan dalam layanan tersebut.

“Setiap layanan pasti ada ham­batan, tapi tidak berarti itu di­ang­gap gagal, karena itu hanya ma­salah teknis, seperti lemahnya ja­ringan internet, terjadinya pema­daman listrik yang memang meng­ganggu layanan Larasita,” katanya.

Saat ini, lanjutnya, BPN se­dang melakukan evaluasi ter­ha­dap layanan tersebut, untuk mem­perkuat layanan itu di tanah air. “BPN akan menyiapkan alat jen­set, menambah jaringan in­ternet dan lainnya. “Penguatan ini lah yang sedang BPN lakukan agar layanan ini bisa berjalan lebih baik lagi,”

Soal adanya laporan LSM Fakta ke KPK terkait dugaan pe­nyimpangan pengadaan ken­da­raan Larasita itu, Marzuki tidak mempersoalkannya.

“Biarkan masyarakat menilai terhadap kinerja BPN, khususnya dalam layanan Larasita. Yang pasti, semua berjalan dengan baik tanpa ada yang dirugikan,” tegas­nya.

“Akan Kita Pantau Penanganannya”
Azis Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi III DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, lembaganya siap mengawasi proses penanganan laporan LSM Fakta di Komisi

Pemberantasan Korupsi se­suai dengan kewenangan yang ada. “Kita di DPR akan me­mantaunya penanganannya,” katanya, belum lama ini.

Menjawab pertanyaan, apa­kah seiring dengan pergantian pimpinan KPK bakal mem­pe­ngaruhi nasib penanganan per­kara korupsi yang sudah ada, po­litisi Partai Golkar tersebut meng­harapkan, per­gantian unsur pimpinan tidak mempengaruhi kinerja pe­nyidik KPK. “Pe­na­nganan suatu perkara berada di tangan penyidik. Bukan pada pim­pinan. Penyidik punya in­de­pendensi dalam menangani per­kara,” tandasnya.

“Secepatnya KPK Periksa”
Sardan Marbun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Sosial, Sardan Marbun mengatakan, bila du­gaan penyimpangan pada pe­ngadaan kendaraan Larasita di BPN itu terbukti, harus segera diproses hukum.

“Selama ini Presiden sangat konsisten dalam memberantas korupsi, maka setiap lembaga yang melakukannya pantas untuk diproses,” katanya, kemarin.

Sardan menyarankan kepa­da Komisi Pemberantasan Ko­rupsi agar tidak menunda-nunda pengaduan masyarakat terkait dugaan kasus peng­ge­lembungan tersebut.

“Sebaiknya KPK secepatnya memeriksa kasus ini lebih dalam, sehingga komitmen dari Presiden untuk memberantas korupsi di Indonesia dapat terwujud,” cetusnya.

Anggota Satuan Tugas Anti Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, mengatakan, dugaan mark-up pengadaan kendaraan dinas untuk program Larasita di BPN yang dilaporkan LSM Fakta ke KPK harus sece­patnya ditindaklanjuti.

“Kalau data dari LSM Fakta benar dan mereka melaporkan kepada KPK, berarti harus cepat ditangani masalah ini jangan sampai ditunda,” katanya.

Mas Achmad, mengaku tidak menyangka program Larasita yang seharusnya untuk memu­dahkan masyarakat membuat sertifikasi tanah malah dijadikan ajang untuk korupsi. “Kalau benar terbukti, berarti BPN salah satu sarang para mafia hukum,” tegasnya.

1 komentar:

Keadilan online Pati mengatakan...

BPN adalah badan yang sebagaimana mestinya nguruspertanahan yang masuk wilayah NKRI jika persoalan penjarahan baik yang dilakukan perorangan,perusahaan bahkan oknum pemerintah sendiri banyak yang bermain dengan oknum BPN dalam jangka panjang akan menimbulkan satu perkara bisa menimbulkan korban jiwa sedaang Oknum pejabat BPN ngacir spt bangsat, anggaran yang diberikan negara tidaklah sedikit 60 tahun pendataan tanah masih amburadul karena pelayanan BPN banyak disalahgunaan untuk korupsi dan jika tanah - tanah yang dikuasai oleh negara asing peran BPN dimana ? rakyat bisa menuntut ttg kedaulatan dan perlindungan hukum pada institusi yang tak tahu tanggung jawab

Posting Komentar